JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi dan penajaman anggaran pada tahun anggaran 2027.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui langkah efisiensi dan refocusing agar anggaran lebih produktif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat.
“Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat,” ujar Purbaya.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menargetkan belanja negara berada pada kisaran 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Purbaya menjelaskan, pengelolaan belanja negara akan diarahkan pada peningkatan efektivitas subsidi dan perlindungan sosial (perlinsos) untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.
Pemerintah juga mendorong penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang lebih tepat sasaran, adil, serta berbasis data penerima melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program perlinsos berbasis pemberdayaan turut diperkuat.
Selain itu, sinergi antarprogram perlinsos dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) akan terus diperkuat agar intervensi pemerintah lebih terpadu, saling melengkapi, dan berdampak lebih signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi belanja pusat dan daerah agar lebih efektif dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung pembangunan di daerah.
Penguatan belanja K/L di daerah juga terus didorong melalui berbagai program prioritas nasional, seperti percepatan program makan bergizi gratis, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, serta pemeriksaan kesehatan gratis.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dengan mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas pengelolaan APBD agar daerah dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. (rdr/ant)










