JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat dapat berlaku pada September 2026.
“Harusnya sih September sudah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku),” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Purbaya mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pelaksanaan program tersebut.
“Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Menurut Agus, penerbitan aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis pelaksanaan program.
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” jelasnya.
Agus menambahkan daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dibahas bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. (rdr/ant)











