BERITA

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI Disorot, UI Pastikan Proses Transparan

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI Disorot, UI Pastikan Proses Transparan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Universitas Indonesia (UI) memastikan penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) dilakukan secara komprehensif dan sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan dinamika sosial yang muncul di kampus sebagai respons atas kasus tersebut telah dikelola dengan baik.

“UI memastikan kondisi ini tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penanganan kasus telah berjalan melalui mekanisme formal sejak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan disertai bukti pendukung.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis dalam Beberapa Bulan Terakhir

Selain laporan utama, informasi tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa juga menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Regulasi tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sehingga prosedur yang dijalankan selaras dengan standar nasional.

Erwin menambahkan, proses penanganan meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Baca Juga  Prabowo Lantik Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden

Rekomendasi itu akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.

UI juga menegaskan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga ketat selama proses berlangsung.

Seiring proses tersebut, UI mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi.

“Partisipasi publik yang bijak penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” kata Erwin. (rdr/ant)