BERITA

Menteri PPPA Desak Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SD di Palu

×

Menteri PPPA Desak Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SD di Palu

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Arifah menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak.

Kementerian PPPA juga mendorong agar proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar saling berbagi cerita saat bermain bersama. Dari percakapan itu, terungkap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga  29 Persen Warga Indonesia sudah Pernah Kena COVID-19, Selanjutnya Apa?

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Arifah mengatakan para korban telah memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung pemulihan.

“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian PPPA mendorong dilakukannya asesmen dan skrining guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain sehingga seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

Baca Juga  Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mensesneg: Banyak Capaian Positif, Tapi masih Ada PR

Dari aspek hukum, perkara tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arifah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, dan pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah.

“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak pada masa depan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Kementerian PPPA berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, aparat keamanan, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (rdr)