JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat terbatas pada Sabtu (11/7) malam untuk memperoleh laporan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden mengatakan Kepala Negara ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Karena ada sebuah kejadian, tentu beliau (Presiden Prabowo) ingin mendapatkan laporan,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menanggapi pertanyaan mengenai upaya pemerintah agar penyelesaian perkara tersebut tidak menimbulkan kegaduhan, Prasetyo mengatakan pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas nasional.
Menurut dia, stabilitas merupakan salah satu prasyarat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi sehingga pemerintah berharap berbagai potensi kegaduhan dapat diminimalkan.
“Kalau pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, pemerintah, syarat untuk membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas. Syarat stabilitas, ya, tentunya kita berharap mengurangi, meminimalisasi kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan Istana telah menerima surat dari Jaksa Agung yang berisi usulan calon Jampidsus baru sebagai pengganti Febrie Adriansyah.
Surat tersebut diterima pada Selasa (14/7) dan saat ini sedang diproses sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan, selain beberapa kandidat lain yang tidak dirincinya.
Ia juga mengisyaratkan Keppres tentang pengangkatan Jampidsus yang baru akan ditandatangani Presiden pada pekan ini.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (rdr/ant)












