PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya seorang pria menjual sepeda hasil curian melalui media sosial berakhir dengan penangkapan oleh jajaran Polresta Padang.
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo.
Aksi tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi yang beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku berinisial MN (28) ditangkap pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang atau Tim Klewang yang dipimpin Kanit Iptu Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Saat diamankan, pelaku tengah berada di pinggir jalan menunggu transaksi sepeda yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, yang kehilangan sepeda pada Sabtu (4/4) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri serupa milik korban.
Setelah dilakukan pencocokan dan konfirmasi, dipastikan bahwa sepeda yang dijual tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di kawasan Siteba.
Saat transaksi berlangsung, dua orang datang membawa sepeda. Namun, satu pelaku berinisial I berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, MN sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas di lokasi kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda merek Axxil warna cokelat yang diduga hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan bersama pelaku lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (rdr)











