BERITA

Pemidanaan Bukan Lagi Prioritas, MA Minta KUHP Baru Dipahami Publik

×

Pemidanaan Bukan Lagi Prioritas, MA Minta KUHP Baru Dipahami Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru perlu terus disosialisasikan, tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di Padang, Minggu, mengatakan masyarakat perlu memahami berbagai perubahan dalam hukum pidana yang mulai berlaku pada awal 2026.

“Selain kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perubahan paradigma dalam hukum pidana, di mana pemidanaan kini menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

Untuk tindak pidana ringan, sanksi yang diutamakan adalah pengawasan, denda, atau kerja sosial, bukan pemenjaraan.

Baca Juga  Menyamar jadi Driver Ojek Daring, Polisi Tangkap Pencuri Pagar Makam di Padang

Lebih lanjut, Prim menyebut KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) juga memperkenalkan konsep pemaafan hakim.

Konsep tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Pertimbangan tersebut antara lain ringan atau beratnya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, situasi saat tindak pidana terjadi, adanya perdamaian, hingga ganti rugi kepada korban.

“Konsep ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan substantif dan restoratif, sehingga fokus pemidanaan bergeser dari pembalasan menjadi pemulihan, terutama untuk perkara ringan,” jelasnya.

Selain itu, dalam KUHAP baru juga diatur sejumlah mekanisme seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan.

Baca Juga  Pemkab Agam Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkotika ke Sekolah dan Tempat Ibadah

Prim menegaskan, sosialisasi terhadap aturan baru tersebut harus terus dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai.

Di internal MA, lanjutnya, berbagai pembinaan telah dilakukan kepada para hakim, baik secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), maupun melalui Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

“Pimpinan atau Hakim Agung di kamar pidana juga secara rutin melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengadilan tinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya. (rdr/ant)