GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM — Aksi unjuk rasa Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi ricuh pada Rabu (22/4/2026).
Insiden tersebut menghentikan dialog antara massa aksi dan pihak kejaksaan yang sedang berlangsung. Kericuhan muncul setelah terjadi adu argumen antara seorang individu di lingkungan kantor kejaksaan dengan peserta aksi. Situasi memanas ketika kedua pihak saling menantang, sehingga kondisi di lokasi tidak lagi kondusif.
Sebelum insiden terjadi, pimpinan aksi Helpin Zebua memimpin dialog bersama pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pertemuan itu dihadiri Kepala Seksi Pidana Khusus Tumpuan Berkat Dachi dan Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu.
Dalam dialog tersebut, FARPKeN menyoroti sejumlah perkara yang dinilai belum ditangani secara maksimal. Salah satu yang menjadi perhatian ialah dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.
Massa aksi menilai penanganan perkara itu berbeda dibandingkan laporan lain yang telah memiliki bukti fisik, nilai kerugian negara, serta didukung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetapi belum diproses secara tuntas.
“Penanganan kasus RSU Pratama terkesan spesial dibandingkan dengan kasus lain. Kami mempertanyakan dasar dan acuan Kejari Gunungsitoli dalam menentukan prioritas penanganan perkara,” kata Helpin Zebua.
Ia juga menilai publik berhak mengetahui alasan di balik keterbukaan informasi yang dinilai belum maksimal. Helpin bahkan menyinggung adanya kesenjangan akses informasi di kalangan jurnalis.
FARPKeN turut mendesak transparansi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait surat resmi yang telah dilayangkan sejak 1 April 2026, namun belum mendapat tanggapan hingga aksi berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Tumpuan Berkat Dachi menjelaskan bahwa informasi mengenai nilai kerugian negara telah masuk dalam materi pokok perkara. Ia menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut kepada publik pada tahap ini.
“Laporan-laporan kasus lain telah dan akan kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Berkat Dachi.
Sementara itu, Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa pertemuan yang sempat menjadi sorotan bukan merupakan konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang turut dihadiri jurnalis dan aktivis.
“Pertemuan itu bersifat internal, namun ada pihak yang mengajukan pertanyaan terkait penanganan perkara,” kata Yaatulo.
FARPKeN tetap menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja kejaksaan yang dinilai belum mencerminkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Setelah situasi memanas, massa aksi memilih membubarkan diri secara tertib guna menghindari eskalasi konflik yang lebih luas. (rdr-tanhar)











