PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggandeng pelaku usaha sektor minyak dan gas (migas) untuk mencegah penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andry Kurniawan, mengatakan langkah awal dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas dengan perusahaan pemegang izin niaga umum (INU).
“Saat ini sudah ada satu perusahaan yang membuat pakta integritas terkait kepatuhan penyaluran BBM dengan Polda Sumbar,” ujar Andry di Padang, Senin.
Perusahaan yang telah menyatakan komitmen tersebut antara lain PT Patra Andalas Sukses bersama Pertamina Patra Niaga, disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar.
Polda Sumbar menargetkan seluruh pelaku usaha, baik penyalur, distributor, hingga agen BBM dan liquefied petroleum gas (LPG), dapat bergabung dalam komitmen serupa.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini dengan koordinasi bersama Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbar.
Menurut Andry, kerja sama tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dana subsidi negara.
“Ini merupakan upaya preventif, selain penindakan hukum yang terus kami lakukan terhadap pelaku,” katanya.
Sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026, Polda Sumbar telah mengungkap 10 kasus dugaan penyelewengan BBM dan gas bersubsidi.
Rinciannya, tujuh kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, masing-masing satu kasus oleh Polres Sijunjung, Polres Pesisir Selatan, dan Polresta Padang.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis biosolar serta ratusan tabung gas 3 kilogram.
Para pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Modus yang digunakan antara lain penimbunan BBM bersubsidi, penyalahgunaan pengangkutan, hingga praktik pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung lain.
Polda Sumbar menegaskan akan menindak tegas praktik penyelewengan tersebut, terutama di tengah tantangan krisis energi global, karena dapat menghambat penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak. (rdr/ant)












