PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan sanksi tertulis kepada sekitar 25 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah mengirimkan surat pembinaan kepada 23 hingga 25 SPBU yang tersebar di berbagai daerah di Sumatera Barat.
“Sepanjang 2026 Pertamina Sumbagut sudah mengirimkan surat pembinaan kepada 23 hingga 25 SPBU yang tersebar di Sumbar,” katanya di Kota Padang, Rabu.
Menurut Fakhri, sebagian besar SPBU yang mendapatkan teguran tersebut terindikasi menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya. Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah operator tetap melayani pengisian BBM oleh kendaraan yang sama secara berulang dalam waktu tertentu.
“Jadi, transaksi itu terindikasi adanya penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menegaskan surat pembinaan tersebut merupakan bentuk komitmen dan tindakan tegas Pertamina terhadap pengelola SPBU yang diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Selain memberikan teguran tertulis, Pertamina juga meminta pemilik SPBU untuk melakukan pembinaan internal kepada seluruh pekerja, terutama operator pengisian, guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan di lapangan.
Di sisi lain, Pertamina terus mengoptimalkan sistem digitalisasi dalam penyaluran BBM subsidi melalui penggunaan kode QR dan barcode agar distribusi energi bersubsidi dapat tepat sasaran.
Menurut Fakhri, penerapan sistem digital yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Untuk memperkuat pengawasan, seluruh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di SPBU kini telah terintegrasi secara daring dengan sistem pemantauan Pertamina.
“Secara periodik kami menganalisis transaksi-transaksi yang terindikasi anomali, kemudian dilakukan pengecekan langsung melalui CCTV. Jadi sistemnya pembuktian terbalik,” katanya.
Melalui langkah tersebut, Pertamina berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)












