AGAM

Kasus Pencabulan Anak di Agam, Pelaku Sopir Travel Diamankan Polisi

×

Kasus Pencabulan Anak di Agam, Pelaku Sopir Travel Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (ANTARA/HO)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang sopir travel berinisial IY (41) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di dalam kendaraan miliknya.

Kapolres Agam, AKBP Muari, mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti berupa mobil minibus jenis APV dengan nomor polisi BA 1754 TA, telepon genggam, dan barang lainnya telah diamankan,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tertanggal 3 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi yang lebih dahulu mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di RSUD Lubukbasung Agam Dibekuk, 6 Motor Diamankan

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matur dan kemudian dibawa ke Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di dalam mobil travel milik pelaku di wilayah Kecamatan Matur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rdr/ant)