BERITA

Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Bermasalah, Dua Pejabat Kemensos Dibebastugaskan

×

Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Bermasalah, Dua Pejabat Kemensos Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
Mensos RI Syaifullah Yusuf. (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Mensos RI Syaifullah Yusuf. (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap adanya dugaan malaadministrasi dalam proses pengadaan sepatu guru dan siswa pada Program Sekolah Rakyat.

“Pengadaan sudah dilakukan sesuai prosedur, tetapi dalam temuan tim khusus yang diketuai Wakil Menteri Sosial Pak Agus Jabo terdapat temuan-temuan malaadministrasi,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Mensos menyatakan Kementerian Sosial akan melakukan pendalaman, evaluasi, dan investigasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Untuk mendukung proses investigasi, Kemensos juga membebastugaskan dua pejabat terkait, yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Baca Juga  Andre Rosiade: Pengurus DPP IKM Diisi Tokoh Nasional, Menteri hingga Bos Danantara

Sementara itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan pihak-pihak terkait pengadaan sepatu tersebut.

“Secara umum proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Agus.

Namun, hasil klarifikasi menemukan adanya potensi malaadministrasi karena volume pengadaan yang besar, keterbatasan waktu, serta keterbatasan sumber daya manusia.

Selain itu, Kemensos juga akan mendalami kemungkinan adanya ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang maupun selisih antara perencanaan dan realisasi.

Agus menegaskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi disiplin.

“Apabila ditemukan aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” kata Agus.

Baca Juga  Kemensos: Lebih dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN

Menurut dia, kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial agar lebih akuntabel, transparan, profesional, dan cermat ke depan. (rdr/ant)