JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) setelah adanya temuan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengindikasikan masih banyak bantuan tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan evaluasi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengonsolidasikan sistem pendataan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos lebih akurat.
“Saya yang paling terharu dari Bapak Presiden Prabowo adalah ajakan kepada kami, khususnya kepada saya, mari kita mulai kerja ini dengan menyajikan data yang jujur. Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki,” kata Saifullah saat menghadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 bertajuk Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Saifullah, DEN menemukan persoalan ketidaktepatan sasaran pada Program Keluarga Harapan (PKH). Pada 2025, sekitar 45 persen penerima manfaat PKH diduga sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Sekitar 45 persen penerima PKH ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Kemensos meyakini persoalan tersebut lebih disebabkan oleh dinamika validitas data di tingkat pusat, bukan karena kelalaian para pendamping PKH yang selama ini mengawal pelaksanaan program di lapangan.
Untuk memperbaiki sistem pendataan, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola DTSEN dengan dukungan pemutakhiran data secara berkala oleh Kemensos dan pemerintah daerah.
Saifullah optimistis kolaborasi lintas sektor, mulai dari tingkat RT, musyawarah desa, pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga, akan membuat penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.
Sebagai contoh, BPS melaporkan sebanyak 91,11 persen dari 379.592 lansia miskin atau yang masuk kelompok desil 1-4 DTSEN di Nusa Tenggara Timur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam klaster Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). (rdr/ant)











