“Selain itu, kami dapat berbagi praktik terbaik dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta,” ujar Zelda.
Hyangmi Jung menambahkan bahwa pelanggaran hak cipta melalui distribusi ilegal konten semakin mudah dilakukan, bahkan hingga ke lingkup internasional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama yang komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan.
“Proses menuju penandatanganan ini cukup panjang, melalui berbagai diskusi dan penyesuaian terkait MSP. Namun, ini adalah bukti bahwa kedua negara saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” kata Jung.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI, Budi Hadisetyono, optimistis bahwa kolaborasi RI-Korea Selatan ini akan memberikan dampak positif signifikan dalam upaya melindungi hak cipta dan mendorong pertumbuhan sektor kreatif di kedua negara.
“Kerja sama ini diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dengan pelindungan hak cipta yang lebih baik, kreator dan inovator akan merasa aman dan termotivasi untuk berkarya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.
Kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan mencakup lima ruang lingkup utama:
- Pelindungan Hak Cipta: Meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
- Penyidikan Kejahatan Hak Cipta: Berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman lintas negara.
- Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
- Berbagi Informasi: Pertukaran informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik.
- Pengembangan Kapasitas: Peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.