BERITA

Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun Penjara

×

Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim memberikan salam saat sidang terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudiristek tahun 2019-2022 lalu. )(dok. Antara)
Nadiem Makarim memberikan salam saat sidang terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudiristek tahun 2019-2022 lalu. )(dok. Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, sehingga perlu diubah pada bagian-bagian tertentu yang telah dipertimbangkan dalam putusan banding.

“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Selain mengurangi pidana penjara, PT DKI Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Sumbar Dijatah 240 CPNS Tahun 2021

Pidana denda diubah menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara itu, pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Pertimbangan hakim

Sebelum menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara faktor yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, pernah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Perkara pengadaan Chromebook

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Baca Juga  Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Perbuatan tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr/ant)