SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok, Epyardi Asda resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya dari Kantor Hukum Syafri Atmaja karena menolak pembayaran sisa kontrak proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, Kabupaten Solok, Selasa (9/11/2021).
Laporan dari Syafri Atmaja diterima oleh staf KPK RI, Zikrullah pada pukul 13.24 WIB. Syafri Atmaja menegaskan, pelaporan ke KPK RI ini merupakan lanjutan dari somasi yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Menurut Syafri Atmaja, laporan ke KPK RI ini karena Epyardi Asda secara pribadi dan jabatannya, telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dengan menolak pembayaran sisa kontrak proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, Kabupaten Solok yang telah diselesaikan oleh kliennya.
“Bupati Solok Epyardi Asda menolak pembayaran sisa kontrak pembangunan THKW Arosuka yang telah selesai dikerjakan oleh PT Nabel Utama Karya. Penolakan ini tidak hanya secara lisan, tapi juga dikuatkan dengan bukti dokumen dari dinas terkait,” ungkapnya.
Syafri Atmaja juga menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti dokumen berupa surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok nomor 650/720/PUPR-2021, perihal klarifikasi dari somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Syafardi Atmaja & Partners pada Jumat 5 November 2021.