BERITA

KPK Sebut Menhut Laporkan Penolakan Gratifikasi usai Kasus OTT di Kuansing

×

KPK Sebut Menhut Laporkan Penolakan Gratifikasi usai Kasus OTT di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Saat ditanya apakah pelaporan dilakukan setelah konferensi pers Raja Juli di Gedung Kementerian Kehutanan, Budi menjawab singkat, “Jumat siang.”

Budi menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut serta berkoordinasi secara internal. Proses penanganannya mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca Juga  Perwira Paspampres Perkosa Prajurit TNI, Panglima: Sudah Diproses Hukum

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak disalahgunakan. Menurut Budi, program prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga  Mobil Kabid Pemuda Dispora Tanah Datar Masuk Jurang, Diduga Stir Terkunci

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi namanya yang ikut dikaitkan dalam perkara tersebut, Raja Juli pada Jumat (3/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang terselip di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. (rdr/ant)