JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pemerintah daerah dan gratifikasi. Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025–2026. Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan, Sumatera Utara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YQB yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh sedikitnya 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, SAF diduga meminta commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Nilai fee yang diduga akan diterima mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan sekitar Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.
Penyidik menduga hingga April 2026, SAF telah menerima sekitar Rp800 juta dari YQB sebagai bagian dari komitmen tersebut. Selanjutnya, SAF diduga kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB disebut hanya menyerahkan Rp100 juta melalui seorang perantara berinisial SYH yang merupakan orang dekat SAF.
Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kendaraan.
Selain mengamankan uang yang diduga merupakan bagian dari suap, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta.
Penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.
KPK turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF sedikitnya senilai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Atas perbuatannya, SAF selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, YQB selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut. (rdr/ant)











