PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dirlantas Polda Sumatera Bata (Sumbar) Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumbar segera memanfaatkan program Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi. Pasalnya program tersebut diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022.
Dimana, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.
“Karena masih tingginya antusiasme dan masih banyaknya wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor maka program ini di perpanjang hingga 15 Juni 2022. Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat. Kantor Samsat tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).