PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap 2 lelaki yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (29/8/2022) di depan sebuah rumah di Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman.
“Dua orang tersangka masing-masing berinisial HA (43) dan DA (29) ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal didampingi Kasi Humas AKP Syafrudin L.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP android merek Redmi warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna gold, dan 1 unit sepeda motor merek Beat warna biru tanpa pelat nomor beserta kunci.