JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.