BERITA

BPJPH Ajak UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Jelang Wajib Halal 2026

×

BPJPH Ajak UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Jelang Wajib Halal 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sertifikasi halal. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang masih tersedia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing usaha sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Ajakan itu disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menghadiri sosialisasi sertifikasi halal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Pelaku usaha tidak perlu ragu mengurus sertifikasi halal. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis dan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Karena itu, kami mengajak pelaku usaha segera memanfaatkan kuota yang masih tersedia,” kata Aqil dalam keterangannya.

Menurut dia, pemerintah terus memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi UMK agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh sertifikat halal secara mudah, cepat, dan tanpa biaya melalui berbagai skema fasilitasi yang telah disiapkan.

Aqil menegaskan pelaku usaha tidak perlu khawatir menghadapi proses sertifikasi karena pemerintah menyediakan pendampingan sejak tahap pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan.

“Pelaku usaha tidak berjalan sendiri. Saat ini tersedia Pendamping PPH yang membantu proses sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga terbit sertifikat halal,” ujarnya.

Ia menjelaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Baca Juga  Kabar Baik! UMP Sumbar Naik Tahun Depan, Segini Nominalnya

“Halal bukan hanya soal pemenuhan aspek syariat, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. Produk dari berbagai negara masuk ke Indonesia dengan sertifikat halal. Karena itu, pelaku usaha lokal perlu memperkuat daya saing produknya melalui sertifikasi halal,” katanya.

Aqil menambahkan, selama empat tahun terakhir BPJPH secara konsisten menjalankan Program SEHATI yang telah menjangkau jutaan pelaku usaha di berbagai daerah. Program tersebut diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga filantropi, dunia usaha, dan para pendamping halal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengungkapkan hingga pertengahan Juni 2026 masih tersedia lebih dari 33 ribu kuota Sertifikasi Halal Gratis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Blora.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Kuota fasilitasi masih tersedia dan proses pengajuannya juga didampingi oleh Pendamping PPH yang ada di daerah,” ujar Ika.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mengapresiasi berbagai kemudahan layanan sertifikasi halal yang diberikan pemerintah melalui BPJPH. Menurut dia, penyederhanaan proses sertifikasi menjadi peluang besar bagi UMK untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

“Saat ini mengurus sertifikat halal semakin mudah. Pelaku usaha cukup memiliki alamat surat elektronik dan melakukan pendaftaran secara daring, kemudian akan didampingi oleh Pendamping PPH yang tersedia di daerah,” katanya.

Baca Juga  Aneka Jenis Saus Masak yang Harus Kamu Tahu

Data BPJPH per 15 Juni 2026 menunjukkan Kabupaten Blora telah memiliki 9.928 sertifikat halal dengan total 28.144 produk bersertifikat halal. Mayoritas sertifikat tersebut berasal dari sektor makanan dan minuman yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.

Capaian itu sebagian besar didorong oleh skema self declare melalui Program SEHATI yang telah menjangkau sekitar 9.500 pelaku UMK di Kabupaten Blora.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Setianingsih, pelaku usaha Bubur Mutiara di Pasar Nglambangan, Blora. Saat ini produknya tengah menjalani proses sertifikasi halal melalui skema self declare.

“Sertifikasi halal sekarang mudah. Saya didatangi oleh Pendamping PPH dan seluruh prosesnya dibantu. Ini sangat memudahkan saya dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.

Ia berharap sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar produknya.

Program percepatan sertifikasi halal bagi UMK sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mendorong kemandirian usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.

Melalui perluasan Program Sertifikasi Halal Gratis, pendampingan oleh Pendamping PPH, dan kolaborasi berbagai pihak, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan kuota yang tersedia sehingga siap menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. (rdr)