JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan label dan kandungan produk untuk melindungi konsumen dari kerugian ekonomi.
“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade setelah ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait untuk membahas temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi.
Ade mengatakan kejahatan di bidang pangan berdampak serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga penanganannya menjadi perhatian utama Satgas Pangan Polri.
Ia memastikan Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Proses tersebut melibatkan ahli yang kompeten dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Setiap dugaan tindak pidana yang terbukti, kata Ade, akan diproses sesuai hukum melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum.
Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Ade mencontohkan produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut.
“Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” jelasnya.
Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum pada kemasan.
Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ade mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama ketika informasi yang dijanjikan kepada konsumen melalui label tidak sesuai dengan isi produk.
Namun, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan.
“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan asesmen terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Bapanas. Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami.
Ia memastikan koordinasi dengan Bapanas serta kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek tersebut.
Pemerintah telah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum. (rdr/ant)








