NASIONALHEADLINE

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Semua Tahanan juga Bisa Ajukan

×

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Semua Tahanan juga Bisa Ajukan

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, seperti yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap permohonan yang diajukan akan ditelaah oleh penyidik sebelum diputuskan.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.

Menurut Budi, setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. “Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” tambahnya.

Baca Juga  DPP IKM Dikukuhkan di Gedung DPR/MPR RI, Andre Rosiade: Saatnya Perantau Minang Ambil Peran Lebih Besar

Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), dan dikabulkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Diketahui, Yaqut sebelumnya ditahan sejak Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  KPK Tangkap Anak Eks Gubernur Sumsel, Terkait Suap Pengadaan Barang di Muba

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (rdr/ist)