BERITA

KPK OTT Pejabat Unsoed, Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru

×

KPK OTT Pejabat Unsoed, Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK. (net)
Ilustrasi gedung KPK. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“ Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi di lingkungan pendidikan. Menurut dia, institusi pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Terima Suap Sertifikat K3, Wamenaker Noel Dicokok KPK

Ia menilai dugaan tersebut menjadi lebih memprihatinkan karena terjadi dalam proses awal seorang siswa untuk memasuki jenjang perguruan tinggi.

“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed. Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (20/8), dengan pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan sebagian pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang menjadi salah satu barang bukti.

Sejumlah pejabat Unsoed yang disebut dalam proses pemeriksaan antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta pejabat wakil rektor. Namun, KPK belum menetapkan status hukum masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga  Menkominfo Bertekad Rampungkan Pembangunan Infrastruktur Digital di Berbagai Daerah

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik setelah proses pemeriksaan dan penentuan status hukum selesai. (rdr/ant)