BERITA

Eks Wamenaker Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat K3

×

Eks Wamenaker Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat K3

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Dame Maria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain Noel, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa lain dalam perkara yang sama. Temurila dan Miki Mahfud dituntut masing-masing tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun enam bulan, sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Satlantas Polres Padangpariaman Sembelih 1 Ekor Sapi Kurban

Kemudian Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara dan Hery Sutanto tujuh tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tak hanya itu, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Jaksa menyebut nilai tersebut telah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK sehingga tersisa Rp1,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa juga menuntut uang pengganti terhadap terdakwa lain, di antaranya Hery Sutanto sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anitasari Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal memberatkan bagi Noel adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga  Penerbitan Paspor 10 Tahun Sudah Bisa Diurus di Imigrasi Agam Mulai Hari Ini

Sementara hal meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (rdr/ant)