JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik tidak mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden mengatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.
“Itu kan kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus memperoleh izin Presiden.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya merupakan “kebanggaan” Presiden Prabowo serta mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurutnya, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7). Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. (rdr/ant)












