BERITA

Meski Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

×

Meski Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejagung RI. (Foto: detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR tetap berlaku meski penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejagung.

“Benar, FA dan DR tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.

Menurut dia, sprindik baru diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.

Baca Juga  Tujuh Aparat Terlibat Insiden Rantis masih Diperiksa di Propam Polri

Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau.

Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang. (rdr/ant)