PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp17,26 miliar kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah pencabutan izin usaha bank tersebut.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan pembayaran tahap pertama rata-rata telah dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut pada 31 Maret 2026.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan tahap pertama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Padang, Selasa.
Pada tahap awal, LPS telah memverifikasi simpanan milik 6.503 nasabah dari total 7.008 nasabah. Sebanyak 6.927 rekening dinyatakan layak bayar dengan total nilai Rp17,26 miliar.
Simpanan tersebut memenuhi syarat penjaminan LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terindikasi tindak pidana perbankan.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dan tidak layak dibayarkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Damaiyanti menyebut percepatan pembayaran klaim diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Salah seorang nasabah, Nurleli, mengaku sempat panik saat tidak dapat menarik tabungan. Namun, ia tetap yakin simpanannya dijamin oleh LPS.
“Awalnya panik karena tabungan tidak bisa diambil, tetapi saya percaya tetap dijamin LPS,” katanya.
Untuk proses pembayaran, LPS menunjuk sejumlah bank sebagai bank pembayar, yakni BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari.
Pembayaran klaim telah dimulai sejak 7 April 2026. Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan hingga lima tahun ke depan atau sampai 2031. (rdr/ant)












