EKONOMI

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni 2026 tak Naik

×

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni 2026 tak Naik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan itu diharapkan memberikan kepastian bagi pelanggan.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tarif dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah indikator ekonomi makro.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter utama, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga  Hadapi Kebijakan Tapering The Fed, Menkeu Sebut Indonesia Lebih Kuat dari Negara Lain

Meski tarif tetap, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak.

“Penggunaan listrik yang efisien menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial di sektor energi, sekaligus mencermati dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya penyediaan listrik. (rdr/ant)