EKONOMI

Kapolresta Padang Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penimbun Bahan Kebutuhan Pokok

×

Kapolresta Padang Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penimbun Bahan Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menegaskan stok minyak goreng dan sejumlah bahan kebutuhan pokok lainnya di pasar dan minimarket di Padang jelang memasuki bulan Ramadhan, masih dalam kondisi aman.

Khusus minyak goreng, Polresta Padang katanya, telah melakukan beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan minimarket dan menemui stok minyak goreng masih tersedia.

“Jadi, dengan masih adanya stok minyak goreng, saya imbau warga Kota Padang agar tidak panic buying, apalagi membelinya dengan jumlah yang berlebihan,” kata Imran Amir, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya juga melakukan koordinasi yang intensif dengan Forkopimda Kota Padang untuk memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng ini aman, terutama menjelang masuknya bulan Ramadhan. “Kita akan memeriksa ketersediaan itu secara berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga  Perbanyak Charging Station Kendaraan Listrik di Indonesia, PLN Gandeng 4 Perusahaan Ini

Ia mewanti-wanti jika ada pihak yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Jika ada kita temukan praktik penimbunan, kita akan tindak tegas,” tandasnya. (rdr-007)