BERITA

Karhutla Meluas, Kemenhub Buka Akses 36 Helikopter Asing

×

Karhutla Meluas, Kemenhub Buka Akses 36 Helikopter Asing

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo meninjau karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara, dengan total 36 helikopter.

“Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebanyak 11 pemegang AOC tersebut yakni Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.

Baca Juga  Erick Thohir Berharap Sukses Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 jadi Tolok Ukur Event yang lebih Besar

Kemenhub memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan.

Lukman mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanggulangan karhutla, khususnya di sejumlah wilayah Kalimantan.

“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” ujarnya.

Pemberian izin khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah yang terdampak.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.

Kebijakan tersebut memungkinkan pesawat melakukan reposisi mengikuti perkembangan kondisi karhutla di lapangan. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait pemindahan lokasi operasi.

Baca Juga  Titik Api di Sumbar Turun, Pemprov Ingatkan Ancaman Karhutla

Kemenhub menyebut fleksibilitas tersebut diperlukan agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain perizinan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat.

Pengawasan mencakup modifikasi pesawat apabila diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam AOC yang dimiliki. (rdr/ant)