BERITA

Kemendagri Minta Kepala Daerah tak PHK PPPK karena Alasan Anggaran

×

Kemendagri Minta Kepala Daerah tak PHK PPPK karena Alasan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat di Padang. (dok. Antara/Muhammad Zulfikar)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (dok. Antara/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau seluruh kepala daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran agar tidak mengambil langkah drastis berupa pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/7), Bima Arya mengatakan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memetakan dan mengevaluasi kapasitas fiskal masing-masing sebelum mengambil keputusan terkait belanja pegawai.

Menurut dia, apabila suatu daerah benar-benar menghadapi kondisi fiskal yang darurat, kepala daerah diharapkan segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi bersama tanpa merugikan para pegawai.

“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujar Bima Arya.

Baca Juga  Bencana masih Tinggi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyampaikan kesulitan membayar gaji PPPK dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta pada Senin (8/6).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah masing-masing akibat penurunan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini.

Menurut mereka, penurunan alokasi TKD dibandingkan tahun sebelumnya mencapai hampir 25 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan skema tambahan dana melalui mekanisme TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. (rdr/ant)

Baca Juga  Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep, Terasa di Sejumlah Wilayah Madura