JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah diskresi untuk mengatasi berbagai persoalan fiskal daerah, khususnya terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan keputusan relaksasi tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 7 Mei 2026.
“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Tito, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang dinilai membutuhkan waktu lebih panjang.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.
“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun. Jadi masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Undang-undang ini biasanya akan keluar pada Oktober atau November,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dalam jangka waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, batas waktu penyesuaian seharusnya berakhir pada Januari 2027.
Namun, pemerintah menilai sejumlah daerah masih menghadapi tantangan fiskal, terutama setelah pengangkatan PPPK yang berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran belanja pegawai.
Karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kewajiban pembayaran hak pegawai.
Sebelumnya, Tito Karnavian juga mengusulkan agar batas maksimal belanja pegawai dapat dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. (rdr)











