KESEHATAN

Kemenkes Ubah Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Tekan Biaya Kesehatan

×

Kemenkes Ubah Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Tekan Biaya Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Menkes Budi Gunadi Sadikin diwawancarai wartawan usai bertemu Presiden Prabowo. (dok. PCO RI)
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (dok. PCO RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) serta menerapkan efisiensi pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan keselamatan pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan efisiensi dilakukan melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan BMHP berbasis data SatuSehat.

Melalui mekanisme tersebut, Kemenkes mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun pada tahap awal.

“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujar Budi di Jakarta, Minggu.

Selain pengendalian biaya, Kemenkes juga mengubah sistem penjaminan mutu rumah sakit. Akreditasi tidak lagi hanya didasarkan pada evaluasi administrasi setiap lima tahun, tetapi dipantau secara berkelanjutan berdasarkan tingkat keberhasilan layanan dan keselamatan pasien.

Baca Juga  Meditasi Sebelum Tidur Bisa Tingkatkan Kualitas Istirahat Malam

“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Percepat Klaim BPJS dan Perluas Kolaborasi

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026 guna menjaga arus kas rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Baca Juga  Urus Dokumen Kependudukan Kini lebih Mudah, Disdukcapil Agam Gandeng RS dan Puskesmas

Kemenkes juga memperluas akses layanan penyakit berat dengan melibatkan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan.

Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 rumah sakit pada 2030.

“Kolaborasi langsung ini telah berjalan dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan sel punca (stem cell),” ujar Budi.

Menurut Budi, pengendalian biaya, transparansi mutu layanan, serta pemerataan teknologi medis diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan berstandar internasional sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari pengobatan ke luar negeri. (rdr/ant)