BERITA

Kemensos Tindak 1.900 Pegawai Terindikasi Judol, 620 Kena Sanksi Berat

×

Kemensos Tindak 1.900 Pegawai Terindikasi Judol, 620 Kena Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi judi online. (Dok. Polri)
ilustrasi judi online. (Dok. Polri)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data hasil analisis PPATK sebelumnya menunjukkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online. Nilai transaksi tersebut rata-rata mencapai Rp4 juta, dengan akumulasi tertinggi lebih dari Rp2 miliar.

“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa.

Baca Juga  Kolaborasi Kemensos-Kemenaker Hadirkan Sekolah Rakyat di 41 Balai Latihan Kerja

Saifullah menjelaskan, sanksi disiplin berat bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.

Sementara itu, bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Saifullah juga memastikan Kemensos telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” kata Saifullah.

Selain pelanggaran disiplin berat, Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan dan 561 pegawai atau 29,53 persen melakukan pelanggaran disiplin sedang.

Baca Juga  KPPU Dukung Program Tiga Juta Rumah, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM dan Persaingan Usaha

Tingkat sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan ketentuan Permensos Nomor 5 Tahun 2023. Parameter yang digunakan antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu aktivitas judi online, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Saifullah Yusuf. (rdr/ant)