BERITA

Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong, 16 Pegawai Lainnya Disanksi

×

Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong, 16 Pegawai Lainnya Disanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lapas Cibinong. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara (ASN) dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya hunian berfasilitas mewah di lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin.

Menurut dia, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin dan diberhentikan dari jabatan serta statusnya sebagai ASN.

Baca Juga  Alami Cedera, BPJamsostek Tanggung Biaya Perawatan Atlet Porkot Sawahlunto

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” katanya menegaskan.

Rudi mengatakan hasil pemeriksaan internal Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.

Ia merinci, satu pegawai diberhentikan, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” katanya.

Rudi menegaskan pemberian sanksi disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (rdr/ant)