PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemenuhan hak-hak anak berusia dua tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri di Kota Padang.
“Kami mendorong agar hak-hak anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini dipenuhi,” kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumbar, Dewi Nofyenti, di Padang, Senin.
Menurut Dewi, pemerintah daerah dan lembaga negara harus hadir untuk memastikan pemenuhan hak korban, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan psikologis akibat kekerasan yang dialami.
Ia menegaskan korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan penanganan medis hingga pulih sepenuhnya. Selain itu, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis karena trauma yang dialami dinilai lebih berat mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Pemulihan psikologi anak-anak akan lebih susah dan membutuhkan waktu yang lama, apalagi pelakunya adalah keluarga sendiri,” ujarnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Sementara itu, pelaku berinisial RD (29) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Padang dan ditahan sejak Minggu (17/5).
Kanwil Kementerian HAM Sumbar juga meminta pihak terkait memastikan perlindungan terhadap korban guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kepolisian sebagai instrumen negara harus memastikan pelaku diproses hukum secara adil. Untuk penanganan hukumnya, Kementerian HAM Sumbar akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Dewi.
Selain itu, pemerintah diminta memperhatikan keberlangsungan hidup korban, termasuk masa depan dan akses pendidikannya.
Dewi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bersama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Harus ada pendekatan kepada keluarga, orang terdekat, dan lingkungan masyarakat untuk menghapus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Ia menyoroti masih adanya keengganan masyarakat melaporkan kasus kekerasan dalam keluarga karena takut pelaku dipenjara atau khawatir mendapat stigma negatif.
Padahal, menurut dia, setiap orang yang mengetahui tindak pidana memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dewi mengimbau masyarakat berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran HAM atau kekerasan terhadap anak. Kanwil Kementerian HAM Sumbar, lanjutnya, juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita itu diduga telah berlangsung hampir satu bulan dan sempat terpendam karena korban serta ibu kandungnya mendapat ancaman dari pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah warga mendengar tangisan korban dan segera menghubungi pihak kepolisian. (rdr/ant)












