JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran terkait perlindungan sisa kuota internet.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu, mengatakan ruang pengaduan tersebut menjadi saluran tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait perlindungan kuota internet.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” katanya.
Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah berupaya memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkan.
“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Denny.
Selain melakukan pemantauan langsung, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” ujar Denny.
“Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” tambahnya.
Denny menegaskan bahwa pemberian notifikasi atau peringatan saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan sisa kuota akses internet pelanggan.
Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler memenuhi kewajiban mereka untuk melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK. (rdr/ant)












