BERITA

KPI Minta Publik Verifikasi Informasi, Waspadai Video Lama yang Dinarasikan sebagai Peristiwa Baru

×

KPI Minta Publik Verifikasi Informasi, Waspadai Video Lama yang Dinarasikan sebagai Peristiwa Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi medsos. (net)
Ilustrasi medsos. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak masyarakat bersikap kritis dan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial di tengah maraknya penyebaran konten tidak valid, termasuk video lama yang dinarasikan seolah-olah merupakan peristiwa terkini.

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran disinformasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Informasi ataupun pesan tersebut begitu mudah didapatkan melalui berbagai platform digital yang tidak mudah untuk diatur sehingga menuntut kita untuk selalu kritis atas informasi yang beredar,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tulus, informasi yang akurat dan layak merupakan kebutuhan sekaligus hak masyarakat. Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa harus berada di bawah lembaga media resmi.

Kondisi tersebut berbeda dengan lembaga penyiaran, seperti televisi dan radio, yang menjalankan fungsi jurnalistik dengan berpedoman pada regulasi serta standar penyiaran.

Karena itu, Tulus mengimbau masyarakat memahami sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah membandingkan informasi yang beredar di media sosial dengan pemberitaan media arus utama atau media berbadan hukum pers yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

Baca Juga  Retribusi Tera Ulang di Padang Capai Rp63.108.000 hingga Maret 2022

“Media-media yang terdaftar dan memiliki izin ini dapat menjadi salah satu tempat untuk mengecek kebenaran informasi yang berseliweran di platform digital. Sangat penting bahwa masyarakat harus mampu mengecek, dengan mencari tahu lebih dulu dan juga tidak langsung menyebarkannya,” ujarnya.

Ia menegaskan media arus utama tetap relevan di tengah derasnya arus informasi digital karena memiliki mekanisme kerja jurnalistik, standar etik, dan sistem pengawasan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

Meski demikian, Tulus mengakui media arus utama bukan berarti tidak dapat melakukan kesalahan atau sepenuhnya bebas dari kepentingan. Namun, produk jurnalistik yang dihasilkan terikat pada regulasi dan standar profesi yang menjadi instrumen pengendalian kualitas informasi.

“Mereka juga diawasi oleh lembaga negara seperti KPI dan Dewan Pers. Mereka terikat pada kode etik, regulasi, dan pertanggungjawaban publik,” katanya.

Karena itu, masyarakat diimbau menjadikan media kredibel sebagai salah satu rujukan untuk memverifikasi informasi yang diragukan di media sosial.

Imbauan KPI disampaikan menyusul beredarnya sejumlah konten di media sosial yang menggambarkan seolah-olah sedang terjadi demonstrasi besar dan situasi keamanan yang mencekam. Konten tersebut menggunakan potongan rekaman lama dari lembaga penyiaran maupun unggahan warganet yang kemudian diberi narasi baru.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Konten 'Caruik' di Medsos

Pola serupa juga ditemukan pada konten mengenai pembangunan pagar di sejumlah pusat perbelanjaan yang dinarasikan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kerusuhan di Ibu Kota. Setelah dilakukan pengecekan, konten-konten tersebut diketahui merupakan rekaman lama yang disebarkan kembali dengan konteks berbeda.

Menurut KPI, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan masyarakat memeriksa konteks sebuah informasi, termasuk waktu pengambilan gambar, lokasi kejadian, sumber pertama, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media kredibel sebelum mempercayai atau membagikannya.

KPI juga mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti pada judul, potongan video, atau narasi yang menyertai sebuah unggahan. Setiap informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan perlu diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap kritis tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Selain sebagai penerima informasi, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak ikut memperluas penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Dengan demikian, kehati-hatian dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di ruang digital menjadi salah satu cara menjaga ketenangan masyarakat sekaligus mencegah disinformasi berkembang menjadi keresahan publik. (rdr)