GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Kepala Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi (ATM), Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Etinudi Hulu menjadi sorotan setelah berbagai unggahan di media sosial mengaitkan nama dan fotonya dengan perkara meninggalnya siswi SMK di Nias Utara, yang ditemukan 15 Mei 2026.
Sejumlah akun bahkan menyebarkan foto pribadinya yang telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sehingga memunculkan berbagai tuduhan yang memicu pengaruh opini publik, serta kerja-kerja para penyidik. Unggahan itu mulai dari ilustrasi suap, hingga terborgol.
Menyikapi hal itu, Pj. Kades Hilina’a Etinudi Hulu menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus meninggalnya seorang siswi SMK yang hingga kini masih dalam penyelidikan Polres Nias, Kamis (9/7/2026).
Dalam video unggahan resmi darinya, Etinudi menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku dalam perkara tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan penyelidikan secara objektif.
Etinudi menjelaskan bahwa dirinya bersama istri dan anaknya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polres Nias di Kota Gunungsitoli untuk memberikan keterangan. Seluruh pemeriksaan, menurut dia, dijalani secara kooperatif dengan menyampaikan informasi yang diketahui secara jujur, terbuka, dan sesuai fakta.
“Saya bersama istri dan anak telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polres Nias untuk memberikan keterangan. Dalam setiap pemeriksaan, kami menyampaikan informasi secara jujur, terbuka, dan kooperatif sesuai fakta yang kami ketahui,” kata Etinudi dalam video klarifikasinya.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini status dirinya maupun keluarganya hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan dan tidak pernah ditetapkan sebagai pelaku. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Hingga saat ini, saya bukan pihak yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Karena itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
Etinudi juga menyoroti maraknya penyebaran informasi dari akun palsu maupun akun asli di berbagai platform media sosial yang memuat tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, setiap informasi yang beredar seharusnya mengedepankan fakta dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan pihak yang menyebarkan fitnah, tuduhan, atau informasi tidak benar yang mencemarkan nama baik dirinya maupun keluarganya melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, maupun media sosial lainnya.
“Apabila di kemudian hari masih ada akun palsu maupun akun asli di Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, atau media sosial lainnya yang menyebarkan fitnah, tuduhan, atau informasi yang tidak benar hingga mencemarkan nama baik saya dan keluarga, saya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Etinudi mengaku selama ini memilih bersabar menghadapi berbagai tuduhan yang berkembang. Namun, menurutnya, sikap tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap penyebaran informasi yang tidak berdasar. Ia berharap masyarakat tidak membangun opini yang dapat menyesatkan sebelum proses hukum selesai.
Di akhir pernyataannya, Etinudi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menghormati proses hukum. Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif sehingga menghasilkan kepastian berdasarkan fakta.
“Saya sampaikan penuh kesabaran, atas perhatian, pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ya’ahowu,” tutupnya.
Sementara itu, kasus meninggalnya seorang siswi SMK di Kabupaten Nias Utara masih dalam penanganan Polres Nias. Berdasarkan informasi kepolisian, korban berinisial AJZ dilaporkan hilang pada 13 Mei 2026 setelah pulang sekolah. Dua hari kemudian, tepatnya pada 15 Mei 2026, korban ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kecil di Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi. Di sekitar lokasi penemuan jenazah, petugas menemukan tas, sepatu, serta pakaian sekolah milik korban.
Pada Kamis (2/7/2026) lalu, keluarga bersama tim penasihat hukum korban audiensi bersama jajaran Polres Nias untuk meminta kejelasan terkait hasil autopsi yang dilakukan tim spesialis forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Wakapolres Nias, Kompol Syukur Kurniawan Harefa saat itu mewakili Kapolres. Pihak kepolisian setempat menegaskan komitmennya untuk terus bekerja maksimal dalam mengusut perkara tersebut.
Penyidik menyampaikan akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada tim penasihat hukum keluarga korban serta berupaya semaksimal mungkin mengungkap misteri kematian AJZ, siswi SMK di Nias Utara.
“Kami berkomitmen bekerja secara maksimal. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan, dan kami akan terus berupaya mengungkap misteri meninggalnya almarhumah,” jelas Kompol Syukur Kurniawan (S.K) Harefa saat itu. (tim-rdr/tanhar)












