JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum akan menerapkan digitalisasi penuh pada 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026.
“Ini merupakan bentuk efisiensi, termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum,” kata Supratman di Kota Palu, Minggu.
Menurut dia, Kementerian Hukum tidak akan lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
“Ke depan seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital,” ujarnya.
Supratman mengatakan penghapusan penggunaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) akan menghasilkan efisiensi yang signifikan.
Kebijakan paperless tersebut juga diterapkan dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah.
Dokumen rancangan peraturan dari wali kota, bupati, hingga gubernur, kata dia, kini diwajibkan disampaikan dalam bentuk salinan digital.
“Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik,” katanya.
Supratman menyebut transformasi digital tersebut terinspirasi dari efisiensi industri perbankan yang telah memindahkan sebagian besar aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke dalam aplikasi mobile banking.
Menurut dia, penerapan sistem digital terpadu juga akan memudahkan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara real time.
“Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak. Kami mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palu, untuk terus melangkah menuju pemerintahan digital atau e-government,” kata Supratman. (rdr/ant)












