PADANG

Pelaku Pencurian HP Jamaah Masjid Raya Indarung Dibekuk Kurang dari 24 Jam

×

Pelaku Pencurian HP Jamaah Masjid Raya Indarung Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial F diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri handphone milik seorang jamaah di Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Pelaku ditangkap pada Selasa (3/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur usai melaksanakan salat di masjid tersebut.

“Pelaku mencuri handphone milik jamaah Masjid Raya Indarung. Saat melihat korban tertidur setelah salat, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian,” kata Yasin, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga  Tinjau Banjir di Padang, BNPB Inventarisasi Kebutuhan Penanganan Pascabencana

Menurutnya, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku berpura-pura beristirahat di samping korban.

Setelah merasa situasi memungkinkan, pelaku secara perlahan mengambil handphone yang berada di dekat korban dan kemudian meninggalkan area masjid.

Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah terbangun dan tidak menemukan perangkat tersebut di lokasi semula.

Menerima laporan kehilangan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.

Dalam pemeriksaan awal, F mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan pribadi sehari-hari.

Baca Juga  Seorang Pengedar Ganja di Padang Ditangkap

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (rdr)