BERITA

Pemerintah Dorong Perusahaan Sediakan Daycare di Tempat Kerja

×

Pemerintah Dorong Perusahaan Sediakan Daycare di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi daycare. (Foto: AI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat operasional tempat penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja.

Wakil Menteri Kemendukbangga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, mengatakan daycare menjadi solusi strategis dalam mendukung pengasuhan anak sekaligus meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan.

“Tempat penitipan anak tidak hanya memastikan pengasuhan berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada optimalisasi bonus demografi,” ujar Isyana dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penguatan daycare merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, termasuk dari aspek pengasuhan, gizi, dan kesehatan mental anak.

Baca Juga  Kemenaker Bangun 5 BLK Komunitas di Sumbar untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Sementara itu, Afriansyah Noor menegaskan bahwa keberadaan daycare tidak hanya terkait perlindungan anak, tetapi juga menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan yang harus diperkuat melalui regulasi.

“Ini bukan sekadar isu perlindungan anak, tetapi juga kewajiban normatif perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, tengah mendorong standardisasi tenaga pengasuh, penguatan pengawasan, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Daycare.

Langkah tersebut mencakup sertifikasi nasional bagi pengasuh, pengaturan rasio pengasuh dan anak, serta sistem pengawasan terpadu guna mencegah kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan.

Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN, Irma Ardiana, menambahkan pentingnya integrasi data dan fleksibilitas kebijakan dalam implementasi daycare di berbagai sektor, termasuk perusahaan.

Baca Juga  Astagfirullah! Ayah di Aceh Perkosa Anak Kandung hingga 8 Kali

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, C. Heru Widianto, menyebut jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas daycare masih terbatas.

Karena itu, pemerintah mendorong perluasan penyediaan daycare dengan pemenuhan standar minimum, meliputi aspek keamanan, kompetensi pengasuh, program edukatif, serta perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pengasuh. (rdr/ant)