JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN terus mempercepat proses formalitas serta memperbaiki sistem pendataan tempat penitipan anak (TPA) sebagai langkah penertiban daycare yang belum memiliki izin operasional.
“Terkait temuan daycare yang belum berizin, kami melihat ini sebagai ruang perbaikan dalam proses formalitas dan pendataan, bukan semata kegagalan sistem,” ujar Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, pemerintah akan mendorong percepatan integrasi data serta simplifikasi perizinan agar seluruh layanan daycare dapat terdaftar dan terpantau secara optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta serta kasus serupa di Banda Aceh.
Menurut Budi, upaya perbaikan sistem ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan agar sistem pengasuhan anak di Indonesia semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan agar setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” ujarnya. (rdr/ant)












