JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap terjamin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencegah adanya PPPK di daerah yang diberhentikan atau kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Hal itu disampaikan Tito seusai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito.
Untuk mengatasi persoalan anggaran tersebut, pemerintah menyiapkan tiga opsi penanganan bagi pemerintah daerah.
Opsi pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, antara lain dengan memangkas perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang dinilai kurang mendesak.
Opsi kedua, pemerintah pusat akan mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum menerimanya.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi dan tidak lagi memiliki alokasi DBH, pemerintah menyiapkan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito mengatakan dari total Rp18,9 triliun yang dialokasikan, sekitar Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang dicairkan, sedangkan Rp8,9 triliun lainnya disalurkan dalam bentuk tambahan DAU.
Kebijakan penambahan alokasi dana tersebut telah disahkan dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
“Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya, itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito. (rdr)












