PADANG

Pemko Padang Siapkan Rp100 Miliar untuk Atasi Banjir dan Genangan di 50 Zona Drainase

×

Pemko Padang Siapkan Rp100 Miliar untuk Atasi Banjir dan Genangan di 50 Zona Drainase

Sebarkan artikel ini
Rapat masterplan penanganan drainase di Padang
Rapat masterplan penanganan drainase di Padang. (dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mematangkan langkah penanganan banjir dan genangan air melalui Rapat Pembahasan Master Plan Penanganan Drainase Kota Padang yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (22/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan OPD, serta camat se-Kota Padang.

Berdasarkan Master Plan 2025, Kota Padang memiliki 50 zona drainase yang mencakup 224 saluran drainase. Dari total tersebut, sebanyak 39 zona masih menjadi titik genangan air yang memerlukan penanganan prioritas.

Dalam rapat tersebut, Maigus Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menangani persoalan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah seperti Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Nanggalo, hingga Koto Tangah.

Baca Juga  Pemko Padang Tampilkan Gelaran Teknologi Pertanian di Penas Tani XVI

Pemko Padang, kata dia, telah menganggarkan Rp100 miliar untuk penanganan banjir melalui pembangunan drainase dan saluran irigasi di sejumlah titik rawan.

“Anggaran yang kita siapkan ini harus mampu menjawab berbagai permasalahan banjir yang kerap merendam sejumlah wilayah di Kota Padang.”

“Anggaran yang kita siapkan ini harus menyentuh titik krusial banjir di Kota Padang seperti Jalan Gajah Mada dan Rawang,” ujar Maigus Nasir.

Selain pembangunan fisik, Pemko Padang juga akan memperkuat berbagai tim yang terlibat dalam penanganan banjir dan kebersihan lingkungan, seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), petugas kebersihan, hingga Lembaga Pengumpul Sampah (LPS).

Maigus Nasir juga meminta para camat untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat terkait kewenangan penanganan bencana.

Baca Juga  Batang Arau Kini Bersih dari Sampah, Wako Padang: Berkat Kerja Keras Semua

“Kepada Camat, tolong perbanyak komunikasi dengan masyarakat. Sampaikan kepada masyarakat bahwa kewenangan penanganan bencana di Kota Padang terdiri dari pusat, provinsi dan kota,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri menyebutkan, pada tahun 2026 penanganan baru dapat dilakukan pada tujuh zona drainase sesuai kemampuan pendanaan yang tersedia.

“Pada tahun 2026 melalui pendanaan yang tersedia, penanganan baru dapat dilakukan pada 7 zona drainase. Sementara sebanyak 43 zona lagi belum ditangani secara penuh, dan akan kita tangani secara bertahap,” jelasnya. (rdr)