AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pria berusia 22 tahun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Kamis (26/3/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir lapangan bola Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pelaku, berinisial FR, merupakan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening dan plastik klip, kertas vapir merek Royo, serta satu unit handphone. Barang bukti tambahan juga ditemukan di rumah pelaku, termasuk beberapa paket ganja, kantong plastik berisi ganja, ranting ganja, dan perlengkapan lain yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti diakui pelaku sebagai miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Solok. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata AKP Repaldi. (rdr)












