BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polresta Bukittinggi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket ganja kering siap edar.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Rully Indra Wijayanto mengatakan, pelaku pertama berinisial HZ (35) ditangkap di kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Selasa (30/6/2026) sore.
“Dari tangan pelaku diamankan dua paket ganja yang dibungkus lakban coklat di dalam paket berlapis plastik hitam,” kata Rully, Rabu (1/7/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Komplek Mega Permai I Blok B, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Berdasarkan pengakuannya, ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial MS (27) yang diduga sebagai pengendali. MS ditangkap di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Selama malam.
“HZ mengaku diperintahkan oleh MS untuk mengedarkan ganja tersebut,” ujar Kapolresta.
Dalam penangkapan terhadap MS, polisi turut menyita 39 paket ganja kering yang dibungkus lakban coklat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rdr)












