PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan sebelum akhirnya regulasi tersebut disahkan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman yang terus berubah. Menurutnya, regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat.”
“Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
Ia berharap regulasi itu semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga adat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Fadly menegaskan peran ninik mamak, bundo kanduang, serta unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan nilai-nilai adat sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.”
“Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” kata Muharlion.
Pengesahan Perda ini juga mendapat apresiasi dari kalangan tokoh adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, anggota DPRD Kota Padang, kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang di Kota Padang. (rdr/pr-pdg)












